"Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI Tahun 1945 Setelah Diamandemen di Indonesia

Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia diberikan secara khusus dalam UUD NRI tahun 1945 setelah diamandemen, yaitu melalui pasal 28A sampai dengan 28J. Pasal-pasal ini memberikan penegasan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi.

Selain itu, pasal-pasal ini juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak khusus seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas kebudayaan. Dalam menjalankan hak-hak ini, setiap orang juga dijamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat secara damai.

Dalam praktiknya, pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Namun demikian, dengan adanya pasal-pasal yang mencantumkan hak asasi manusia dalam UUD NRI tahun 1945, setidaknya ada landasan hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak tersebut dan mendorong terciptanya situasi yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Komentar