Makna Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945: Landasan Negara Indonesia Berdasarkan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia

Makna Pasal 29 Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah?

Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam hal ini, maka kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Makna dari pasal ini adalah bahwa Negara Indonesia didirikan dengan landasan yaitu kepercayaan dan penghormatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menghargai dan melindungi hak asasi manusia. Sebagai konsekuensinya, negara menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warga negaranya, seperti kebebasan untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan lain-lain. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut, melainkan dapat diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Dalam konteks sejarah, pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 dipertegas oleh para pendiri bangsa Indonesia sebagai pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan merdeka, namun tetap berlandaskan pada nilai-nilai religius dan kemanusiaan yang luhur. Makna pasal ini juga mencerminkan keinginan para pendiri bangsa untuk membangun masyarakat Indonesia yang berlandaskan pada persatuan, kesatuan, dan keadilan sosial.

Komentar