Prinsip Laut Bukan sebagai Pemisah, Tetapi Pemersatu Bangsa Indonesia dalam Peraturan Negara dan Konsep Kedaulatan Maritim

Prinsip laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia terdapat dalam peraturan negara, yakni dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah daratan, perairan dan udara serta ruang angkasa."

Dengan demikian, prinsip laut bukanlah sebagai pemisah antara wilayah-wilayah Indonesia, melainkan sebagai penghubung atau pemersatu bangsa Indonesia. Perairan Indonesia yang luas sebenarnya menjadi salah satu kekayaan Indonesia yang paling berharga dan menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Indonesia. Melalui laut, masyarakat Indonesia dapat saling berinteraksi, berdagang, dan bermusyawarah demi kepentingan bersama.

Prinsip ini juga tercermin dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982) yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1985. UNCLOS 1982 mengatur tentang hak-hak dan kewajiban negara-negara pesisir, termasuk Indonesia, di dalam laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Prinsip laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia juga tercermin dalam upaya Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya di dalam dan di luar perairan Indonesia.

Dalam hal ini, Indonesia memegang teguh prinsip bahwa laut tidak hanya merupakan sumber daya ekonomi yang melimpah, tetapi juga sebagai warisan budaya dan sejarah yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Dengan memahami dan menghormati prinsip laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia, maka Indonesia dapat terus memajukan diri sebagai bangsa maritim yang maju dan berdaulat.

Komentar